Dulu, ketika seorang Suster akan memulai masa Novisiat, maka dalam upacara, Suster itu menggunakan pakaian pengantin, sebelum menerima jubah Karmel. Ini sebagai lambang untuk melepaskan diri dari hal-hal duniawi. Sekarang hal ini sudah tidak kami lakukan lagi.
Bulan-bulan terakhir di tahun 1969, para Suster mulai memikirkan untuk mengadakan sedikit perubahan mengenai pakaian (habijt) dan selubung. Perubahan ini disesuaikan dengan keadaan dan untuk praktisnya. Sifat kesederhanaan tetap dipertahankan. Untuk bekerja, kami tidak lagi tetap memakai ‘habijt’, tetapi ada pakaian khusus untuk bekerja demi praktisnya. Tanggal 9 Januari 1970 Romo Provinsial, G. Haryoko, O. Carm., memberikan izin untuk perubahan ini.
Pemisahan material di koor (kapel Suster) dan kamar tamu hendaknya dibuat dari bahan berkisi-kisi, kisi-kisi atau meja yang tidak dapat bergerak. Lemari putar atau yang sejenisnya tempat barang-barang yang perlu untuk disampaikan hendaknya ditempatkan di dekat pintu masuk, di sakristi atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan.
Berhubung dengan keluarnya Instruksi “Venite Seorsum”dan adanya surat Pro-Nuntius dari Jakarta, maka komunitas kami telah mengadakan pembicaraan bersama mengenai klausura. Kami tetap mempertahankan “Clausura Papalis” dan tetap berpegang teguh pada sifat Ordo Karmel semula, yakni sifat kontemplatif. Kami melakukan perubahan, yaitu teralis di Koor dibongkar dan di kamar tamu diganti.
***